MAHAZI 24 : LARANGAN2
IHRAM BAG 3
6. MEMBUNUH HEWAN BURUAN DARAT / MENOLONG
DALAM MEMBUNUHNYA / MENUNJUKKANNYA.
Dalil :
Ø Wahai orang-orang
beriman, janganlah kalian membunuh hewan buruan, sedangkan kalian dalam keadaan
ihram (Al Maidah
95)
Ø Dan diharamkan atas
kalian memburu hewan buruan darat, selama kalian ihrom (Al Maidah 96)
Ø HR Bukhari dan Muslim :
Abu Qotadah rhadiyallahu anhu sedang safar bersama Nabi
Shalallahu Alaihi Wassalam dan para Sahabat, dalam keadaan para Sahabat sedang
ihrom dan Abu Qotadah tidak ihrom.
Mereka melihat seekor keledai liar, maka
Abu Qotadah membunuhnya dan mereka memakannya. Kemudian mereka bertanya
“Apakah kita boleh memakan daging hewan buruan sedangkan
kita dalam keadaan ihrom ?”.
Maka dibawalah sisa daging kepada Nabi Shalallahu Alaihi
Wassalam kemudian Nabi pun Shalallahu Alaihi Wassalam berkata “Adakah diantara
kalian yang menyuruh Abu Qotadah, atau memberikan isyarat kepadanya ?”
Mereka berkata “Tidak” Maka
Nabi pun Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda “Makanlah daging yang masih
tersisa”.
Dan balasan bagi
orang yang membunuh buruan darat secara sengaja berdasakan ayat 95 Surat Al Maidah :
a. Menyembelih
hewan ternak yang semisal, disembelih di tanah Haram di Kota Mekkah dan tidak
boleh memakannya sedikitpun, atau
b. Membeli makanan
seharga hewan ternak tersebut dan setiap orang miskin diberikan setengah sha’ yaitu kurang lebih 1,5kg
beras, atau
c. Berpuasa
dengan jumlah hari sebanyak jumlah orang
miskin
7. MENGADAKAN AKAD NIKAH (BAIK SEBAGAI SUAMI ATAU WALI) dan MELAMAR
Dalil :
Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda “Seorang yang
muhrim tidak boleh menikah dan tidak boleh dinikahkan dan tidak boleh melamar.
HR Muslim
8. BERSENANG-SENANG DENGAN ISTRI DENGAN CARA
BERJIMA’ DAN
9. BERSENANG-SENANG DENGAN ISTRI DENGAN
SELAINNYA, BAIK DENGAN UCAPAN DAN PERBUATAN SEPERTI MEMELUK, MENCIUM, DLL
Dalil :
Haji dilakukan pada bulan-bulan yang sudah diketahui, maka
barangsiapa mewajibkan dirinya untuk melakukan ibadah haji pada bulan-bulan
tersebut maka janganlah dia melakukan rofats dan kefasikan,
dan berdebat ketika dalam keadaan haji.
Qs AL BAQARAH :197
Masuk dalam makna rofats :
a. Berjima’ dengan
kemaluan
b. Memeluk
c. Mengucapkan
ucapan yang jorok atau perbuatan yang jorok
Akibat bagi orang yang berjima’ sebelum
Tahallul awal :
1) Hajinya rusak
2) Diwajibkan untuk
menyempurnakan hajinya tahun tersebut
3) Diwajibkan untuk berhaji tahun depan
4) Diwajibkan untuk menyembelih seekor unta dan dibagikan untuk orang-orang
miskin di Tanah Haram kota Mekah
Empat konsekuensi diatas diambil dari atsar yang shahih dari Abdullah Ibnu Umar, Abdullah Ibnu Abbas dan
Abdullah Ibnu Amr, semoga Allah meridhai semuanya.
Adapun apabila dilakukan jima’ tersebut setelah tahallul awal maka hajinya tidak rusak dan
dia diwajibkan untuk menyempurnakan hajinya tahun tersebut dan tidak
diwajibkan menyempurnakan haji tahun depan dan diharuskan
membayar fidyah berupa kambing.
Dan ibadah Umroh jika terjadi jima’
sebelum sa’i atau thawaf maka :
1) rusak umrohnya
2) diharuskan
menyempurnakan umrohnya yang rusak
3) diharuskan untuk
umroh lagi dari miqot umroh yang pertama
4) diharuskan untuk
menyembelih kambing untuk orang-orang yang fakir dan miskin di kota Mekah
Jika dilakukan jima’ setelah sa’i maka umrohnya tidak rusak dan diharuskan
menyembelih seekor kambing dan dibagikan untuk orang-orang yang miskin di
Tanah Haram Kota Mekkah.