Mahazi 9 baru
Rukun haji ke II : Thawaf Ifadhah dan Sai
Rukun Haji yg ketiga
33. Thowaf ifadhoh/ thowaf ziaroh / thowaf haji.
Yang dimaksud dengan thowaf adalah mengelilingi Ka’bah 7x dengan sifat2 tertentu :
Thowaf ifadhoh dilakukan setelah wukuf di arofah dan mabit / bermalam di Musdalifah.
Dalilnya adalah firman Allah
Wal yathawafu bil baitil atiiq– “Dan hendaklan mereka thawaf dirumah yang kuno yaitu Ka’bah”
Qs Al Hajj 29.
Didalam hadits Aisyah Rhadiyallahu anha menceritakan
“Kami haji bersama Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam dan kami telah melakukan thowaf ifadhoh pada hari Kurban yaitu tanggal 10 Dzulhijjah, maka Shofiyyah (salah seorang istri Nabi) haid dan beliau Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam menginginkan seperti yang diinginkan seorang suami kepada istrinya.
Maka aku berkata Wahai Rasulullah, sesungguhnya dia (Shofiyyah )sedang haid.
Nabi bersabda “: Apakah ia akan menghalangi kita ? (maksudnya: apakah dia akan menunda kepulangan kita karena harus menunggu Shofiyah suci dan melakukan thowaf ifadhah).
Aisyah menjawab : dia telah melakukan thowaf ifadhah pada hari Kurban. beliau Shalallahu Alaihi Wassalam berkata : Kalau demikian keluarlah kalian (maksudnya : keluarlah kalian meninggalkan kota Mekkah menuju Madinah).
(HR Bukhari Muslim)
Berkata Ibnu Qudamah (beliau adalah ulama dalam madzhab Hambali), “dan thowaf ifadhah adalah thawaf yang tidak sempurna haji seseorang apabila tidak dilakukan, kami tidak mengetahui perselisihan pendapat didalamnya.”
Rukun Haji yang ke-empat
44. Sai Haji
SA’I yaitu melakukan perjalanan antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak 7x.
Dari Shofa ke Marwah dihitung 1x, dan sebaliknya.
Allah berfirman : “Innal shoffa wal marwata min sya’airillah….Qs 2:158
Sesungguhnya shafa dan marwah adalah termasuk syiar2 Allah. Barangsiapa berhaji ke Baitullah atau melakukan umroh, tidak berdosa diantara mereka untuk melakukan syai diantara keduanya..
Al Baqarah 158
Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda
Isau inallaha qataba’alaikumus sa’ia
“Hendaklah kalian sa’i karena sesungguhnya Allah telah mewajibkan sa’i atas kalian”
HR Ahmad, dlm musnadnya dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani rahimahullah
Berkata ummul mukminin Aisyah radliallahu anha
ma atamallahu ha jamriin wla umrotahu ma’lam yatuf baina shafa wal warmata
Allah tidak akan menyempurnakan haji dan umroh seseorang yang tidak melakukan sa’i antara shafa dan marwah
HR Bukhari dan Muslim
Mayoritas ulama diantaranya Imam Malik, Imam Syafii dan Imam Ahmad radliallahu anhuma, berpendapat bahwa sai haji adalah rukun2 diantara rukun haji
Demikian, sampai bertemu kembali di halaqah selanjutnya
Abdullah Roy